Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
Intelmedia.co Pasangan serasi dari calon anggota legislatif bernama Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH dan Diana Rossidah Spd MPd sedang berlomba meraih...
Intelmedia.Co Situasi cuaca saat ini tidaklah menentu,terkadang terjadi musim hujan di saat seharusnya musim tersebut kemarau begitu juga...
31 Maret 2021 | Dibaca: 1451 Kali
ADD TA 2020, BPD Desa Kole Jadi Korban, Camat Berikan Rekomendasi

Foto : Selembar kertas pernyataan dan massa aksi Audiensi.

Bima ~ Intel Media Bima ~ "Acuan" Surat Pernyataan Oknum Bendahara desa Kole (Mulyanto SE ), pada tanggal (15/Maret/2021) : Dengan ini saya menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa saya akan melaksanakan sisa pekerjaan yang belum selesai sebagaimana tercantum pada APBDes Awal dan APBDes perubahan Desa Kole Tahun Anggaran 2020 Sesuai Waktu yang ditentukan 1 (satu) bulan Mulai dari sekarang. Sampai pada (31/03/2021).


Adapun sebagai pihak  bertanda tangan, membuat pernyataan. Mulyanto SE, mengetahui Camat Ambalawi, Ishaka Hasan, SH. Kepala Desa Kole, Sirajudin H. Ahmad, Dan pihak bendahara desa Kole, Mulyanto SE. Beserta 5 (Lima) orang Saksi-saksi, 1. Drs Syafrudin.
2. Irsyan Syarifudin, SE.
3. Arsyad, SE.
4. Ilham Akbar, SKM.
5. Fishailan, SH.


Pada hari Rabu (31/03/2021) Terjadi Adanya Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD). Tak tinggal diam Badan Permusyahwaratan Desa, (BPD) Desa Kole dan Masyarakat,   lakukan Aksi Audiensi terbuka  bertempat di Aula Kantor Desa Kole. Turut hadir, Toga, Toma Dan Tope, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Dan Camat Ambalawi Kabupaten Bima.


Melanjutkan dengan surat pernyataan Bendahara Desa Kole, di kantor Camat Ambalawi. Ketua BPD Desa Kole, Erwin SH. Dalam Aksi Audiensi terbuka. Terkait mangkirnya Anggaran Dana Desa ini, kami menyatakan Tuntutan Sikap. Bahwa ini tidak ada lagi pihak pemerintah desa Melakukan, mengerjakan kembali Anggaran Tahun 2020. Karena sudah tenggang masa waktu sampai hari ini. (31/03/2021). 


Dalam Hal ini, kami dari BPD  menjadi korban cacian dan makian oleh Masyarakat. Karena dianggap tidak ada gunanya, untuk mengawasi pelaksanaan program baik yang fisik atau non fisik di desa ini.


"Tentunya kami dari perangkat lembaga BPD akan membawa kasus ini ke pihak Penegak Hukum untuk melaporkan Dugaan Korupsi, sesuai dengan Temuan kami dan sampai hari ini pihak staf desa yang diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan ADD tidak mampu menunjukkan fisik  program pada tahun 2020 ," ungkap ketua BPD. 


Lanjut Ketua BPD. Namun fakta dan realitasnya yang terjadi saat ini adalah Nol. Dalam hal ini kami bersama masyarakat sepakat untuk mengawal kasus ini sampai ke pengadilan, guna menjerat para oknum pejabat Pemdes kole yang terlibat kasus tersebut.


Kami tegaskan, mulai hari ini adalah batas untuk tidak di Lanjutkan  pekerjaan program Ta 2020, Seharusnya pihak Kepala desa menyelesaikan pada hari ini. 


"Bahkan sampai sekarang saudara Anton masih saja mencarikan solusi lain, dengan cara memijamkan uang kepada pihak-pihak tertentu (BANK) menginggat Anggara Dana Desa kole terkena devisit, atau dalam arti lain belum ada uang KES. Sehingga inilah yang menjadi penghabat atas masalah itu," Pungkasnya.


Ditempat yang sama. Saat di Aula kantor desa Kole. Awak Media ini Meminta Tanggapan Camat Ambalawi Ishaka Hasan SH. Terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan ADD Kole Ta 2020.


Camat Ambalawi Ishaka Hasan SH, menanggapi. "Memang betul dugaan itu ada dan kami sudah beberapa kali memanggil pihak Pemdes kole, mereka terus hadir di setiap pemanggilan untuk pertanggung jawaban anggaran yang mangkir di tahun 2020 ." Tuturnya


Media ini mempertanyakan lagi. Bagaimana selanjutnya dilakukan oleh pihak Pengawas Kecamatan untuk menindaklanjuti hasil yang dilaporkan oleh BPD, dan pada waktu Tanggal 15 Maret 2021 bendahara desa tersebut Mengaku akan mengerjakan kembali, harap Tanggapan pak camat.


Camatpun menegaskan kalau para anggota BPD akan melanjutkan dengan pelaporan pada pihak inspektorat kabupaten bima, makan dari itu BPD  harus mengajukan Surat kepada pemerintah kecamatan, Baru kami bisa memberikan rekomendasi guna Melanjutkan dan mengusut tuntas kasus tersebut. 


"Kasus ini harus dinaikan ke atas untuk periksa oleh inspektorat atau di bina, itu adalah kewenangan inspektorat  kabupaten Bima, seperti itu ," Tuturnya Camat Ambalawi.


Lanjut camat. Bahwa memang kami bukan untuk membinasakan Mereka, akan Tetapi kami ini membinakan mereka yang bermasalah.


 "Pihaknya Pun berharap agar Semoga apa yang menjadi niat lembaga BPD Desa Kole berjalan sesuai harapan masyarakat," tutupnya Ishaka Hasan SH Camat Ambalawi. (Red/IMB/01).

 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email:intelmedia99@gmail.com